RADARTANGSEL – KPK memanggil telah dua mantan hakim agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun demikian, dua mantan hakim agung yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mangkir alias tidak hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, masing-masing mantan hakim agung tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/2) dan Kamis (23/2).
Ali menjelaskan, dua mantan hakim agung yang dipanggil pihaknya tersebut ialah Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro.
“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/2).
Kedua mantan hakim agung tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan tersebut dijadwalkan.
“Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan,” tambahnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.