Gugat Undang-Undang KPK, Ini Alasan Nurul Ghufron 

TANGSELXPRESS – Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron membenarkan bahwa dirinya mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Benar, saya mengajukan judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019,” ucap Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/11).

Dia mengaku, permohonan uji materi ke MK tersebut diajukan dalam kapasitas pribadi dirinya sebagai warga negara.

“Permohonan judicial review ke MK ini saya ajukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara sebagaimana Pasal 27 UUD 45 jo pasal 51 UU MK. Saya merasa ada hak konstitusional saya yang perlu saya pertahankan,” jelasnya.

Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Artikel Gugat Undang-Undang KPK, Ini Alasan Nurul Ghufron  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *