TANGSELXPRESS – Sepak terjang pria berinisial D (54) sebagai mandor bangunan harus kandas ditangan polisi. Hal itu lantaran, warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi itu ditangkap polisi lantaran diduga melakukan dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Usut punya usut, ambisi seksualitas D akhirnya terungkap usai salah satu orang tua korban melaporkan ke polisi atas kehilangan anak gadisnya yang berusia 15 tahun. Dengan adanya laporan itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap D di sebuah bangunan kosong tempat kerjanya bersama dua korban, Rabu 14 Desember 2022.
Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman menjelaskan terkait penangkapan mandor bangunan tersebut. Menurut Iman, mandor bangunan tersebut ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan kehilangan anak perempuan pada Selasa 13 Desember 2022 kemarin malam.
“Setelah kami cek terus melakukan pencarian, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi korban berada di salah satu rumah di kawasan perumahan di Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh,”terang Iptu Iman Suyaman.
Artikel Gegara Bawa Anak Perempuan Dibawah Umur, Mandor Bangnan Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.