TANGSELXPRESS – Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri itu terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Arman Hanis selalu Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, gugatan itu dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/12).
Arman menjelaskan, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap selama berdinas di Polri.
Selama 28 tahun berdinas, Sambo disebut Arman menjadi polisi yang berintegritas, hingga akhirnya harus menghadapi proses hukum karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” tuturnya.
Artikel Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri, Ini Alasannya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.