TANGSELXPRESS – Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap para pelaku penganiayaan berujung kematian di Apartemen Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain berinisial MR (19), ER (19) dan T (17), DA (18), dan AN (20).
Informasi yang berhasil dihimpun, ke lima pelaku tersebut diduga merupakan beking dari pelaku bisnis lendir. Pasalnya, kabar yang diterima bahwa motif penganiayaan yang berujung korban meninggal dipicu lantaran teman korban kurang bayar kepada pekerja seks komersial (PSK) yang telah dipesan, Selasa 3 Januari 2023.
Akibat faktor kurang bayar tersebut, teman dari pemesan PSK jadi korban penganiayaan yang berujung meninggal dunia akibat tusukan benda tajam saat berada di parkiran Apartemen Mutiara Bekasi.
Melansir informasi dari PMJnews, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan terkait itu. Menurut Erna, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap para pelaku lantaran petugas berhasil mengamankan ke lima pelaku hanya beberapa jam saja dari peristiwa.
“Penangkapan kelima pelaku dilakukan di Apartemen Mutiara,”terang Kompol Erna Ruswing Andari seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui PMJnews.
Kendati begitu, Erna pun membeberkan terkait kronologi pengeroyokan kepada pria berinisial FH hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kata Erna, awalnya cekcok mulut hingga terjadi penusukan kepada korban.
“Terjadi cekcok mulut dan keributan di dalam Apartemen Mutiara. Ketika di luar apartemen, terjadilah penusukan oleh lima pelaku hingga korban meregang nyawa,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban jiwa. Para pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Fakta Baru, Polisi Ungkap Pembunuh Pria Korban Open BO di Bekasi! pertama kali tampil pada tangselxpress.com.