RADARTANGSEL – Empat warga negara asing (WNA) dari Kenya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Banten.
Usut punya usut, empat WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, pengamanan empat WNA itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Menurut Tejo, masyarakat terganggu dengan kegiatan yang dilakukan oleh empat WNA tersebut.
“Ada empat WNA yang kami amankan dari salah satu kondominium di Karawaci. Keempat WNA tersebut tak dapat menunjukkan identitas ketika diminta petugas,” ujar Tejo di Tangerang, Senin (20/2).
Dari hasil pemeriksaan, dua WNA melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Lalu, kata Tejo, dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Keempat WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menambahkan, dua WNA tersebut sebelumnya pernah dideportasi tetapi masuk kembali masuk ke Indonesia setelah mengubah idenititas.
Sejak Januari hingga bulan Februari 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sudah melakukan penindakan 10 orang WNA berasal dari Nigeria, Cina dan Kenya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar untuk melakukan deportasi kepada empat orang ini serta meningkatkan pengawasan ke depan agar kasus tersebut tak terulang,” pungkasnya.
