Empat Penyuap Bupati Pemalang nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

TANGSELXPRESS – Penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo yang terdiri dari empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut terjerat dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah tersebut.

Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12), menyatakan, selain hukuman badan keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp 909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.

Artikel Empat Penyuap Bupati Pemalang nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts