Empat Pengeroyok Polisi di Tangsel Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara pun Menanti

TANGSELXPRESS – Empat orang juru parkir (jukir) resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan seorang anggota polisi di Gang Gelagah, Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan yang terjadi pada akhir pekan kemarin.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin mengatakan, keempat orang yang diamankan tersebut di antaranya berinisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38).

“Ya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kemal Arifin kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (3/1/2024).

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Para pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun,” tukasnya.

Artikel Empat Pengeroyok Polisi di Tangsel Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara pun Menanti pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts