TANGSELXPRESS – Dalami dugaan pembelian berbagai aset oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta inisial M.
KPK memeriksa M sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11).
Selain M, KPK telah memeriksa 10 saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua/Direktur Tabi Maju Makmur BP, Bendahara PT Tabi Bangun Papua M, pegawai PT Tabi Bangun Papua W, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua S.
Berikutnya, GOY selaku Kadis PU/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Lima Pokja Proyek Entrop masing-masing OP, GC, AP, P, YP.
Ali mengatakan, tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi itu terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Artikel Dugaan Pembelian Aset oleh Lukas Enembe Ditelusuri KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.