TANGSELXPRESS – Polisi kembali menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (FP) kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
Dua tersangka yang ditangkap berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama itu yakni bernama Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA).
“Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Asep menuturkan bahwa SG merupakan orang yang membantu untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.
“Yang kemudian oleh SG dikonversikan dalam beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan,” jelasnya.
Artikel Dua Tersangka Jaringan Fredy Pratama Kasus Narkoba dan TPPU Diciduk pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






