Dua Penyalur TKI Ilegal Ditangkap Polisi 

TANGSELXPRESS – Dua orang yang diduga menjadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara non prosedural atau ilegal di Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat (25/11).

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari informaai masyarakat.

“Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Dedi Mirza.

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Artikel Dua Penyalur TKI Ilegal Ditangkap Polisi  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *