DPR Jelaskan Alasan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres yang Dipersingkat

TANGSELXPRESS – Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk mengikuti Pilpres 2024 telah dibuka. Sejak pendaftaran dibuka di hari pertama pada Kamis (19/10), baru dua pasang Capres-Cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terkait waktu pendaftaran, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan bagaimana DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk mempersingkat waktu pendaftaran yang sebelumnya pada 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 19-25 Oktober 2023.

”Sebelumnya di PKPU yang lama, pendaftaran itu kita berikan ruang yang amat panjang, yaitu 19 Oktober sampai dengan 25 November. Lalu berdasarkan kajian, diskusi dan sebagainya. Dan juga kita yakin bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak akan lebih daripada empat calon,” kata Guspardi dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ’Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024’ di Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah mengamati jika nantinya hanya akan ada tiga poros yang mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Sehingga waktu pendaftaran tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama dan juga dapat meminimalisir potensi terganggunya alur pelaksanaan pemilu.

Artikel DPR Jelaskan Alasan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres yang Dipersingkat pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *