TANGSELXPRESS – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12) malam, ditetapkan jadi tersangka.
Pada kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara, tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dia mengatakan, penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Artikel Ditetapkan Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Dijebloskan ke Rutan Guntur pertama kali tampil pada tangselxpress.com.