TANGSELXPRESS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan fasilitasi pembuatan akte anak untuk ibu tanpa suami. Pasalnya, hal itu menyusul adanya remaja putri atau ibu muda melahirkan anak tanpa suami merupakan fenomena yang saat ini terjadi di Tangsel.
Mereka adalah korban dari pernikahan yang tidak terduga dan tidak tercatat. Akta kelahiran anak ibu dapat dibuat dengan bantuan Dinas Dukcapil Tangsel setelah mereka diberitahu tentang keadaan tersebut, Jumat 10 Februari 2023.
Seperti yang sudah menjadi rahasia umum, akta kelahiran diberikan kepada ibu dari anak yang lahir di luar nikah, saat ibu masih di bawah umur, atau melalui perkawinan di luar nikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dedi Budiawan menjelaskan, akte kelahiran anak ibu biasanya merupakan hasil dari pernikahan yang tidak tercatat di Tangsel.
Artikel Disdukcapil Tangsel Akan Fasilitasi Pembuatan Akte Anak untuk Ibu Tanpa Suami pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






