TANGSELXPRESS-Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Rabu, selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya selama kurang lebih 3 jam.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
“Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Arief.
Arief menyebut ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi tentang apa yang diketahui dan didengarkan terkait dengan perkara tersebut.
“Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya,” ujar Arief.
Pemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Artikel Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa Polisi selama Tiga Jam pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






