TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin serta Darwis selaku sopir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11).
“Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” terang Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11).
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi, karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka,” ucap Ali.
KPK pun mengingatkan saksi Aloysius kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya sebagai ketaatan terhadap hukum.
“Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” kata Ali.
Selain Aloysius, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Darwis berprofesi sebagai sopir. Namun, dia juga tidak menghadiri panggilan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut.
Artikel Dipanggil KPK, Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Kompak Tak Hadir pertama kali tampil pada tangselxpress.com.