TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa penipuan investasi quotex Doni Salmanan. Crazy rich tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan mendapat vonis dari majelis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.
Menyusul dengan adanya vonis tersebut, Majelis Hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum. Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi menyatakan bahwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Doni Salmanan dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,”terang Acham Satibi.
Artikel Dinyatakan Bersalah Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.