Dinkes Tangsel Gerak Cepat Larang Sirup Merek Praxion Digunakan di Instansi Kesehatan

TANGSELXPRESS – Dinas Kesehatan Tangsel langsung bertindak setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara penjualan obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut atau penyakit ginjal akut progresif atipikal belakangan ini.

Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Allin Hendalin Mahdiar menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/0652/SEKRET/Tahun 2023 yang melarang penggunaan sediaan sirup merek praxion di Instansi Kesehatan Tangsel, Kamis 9 Februari 2023.

Timnya juga melakukan inspeksi atau pemeriksaan acak di apotek dan toko obat untuk menempatkan obat-obatan yang dihentikan sementara penggunaannya di karantina.

“Dalam hal ini tiga obat sirup dengan merk Praxion: Praxion-Paracetamol 100 mg,

Praxion-Paracetamol 120 mg, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg,”

Artikel Dinkes Tangsel Gerak Cepat Larang Sirup Merek Praxion Digunakan di Instansi Kesehatan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *