TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta inisial LKD serta DY. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/11).
Pemeriksaan dua saksi tersebut untuk mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11).
KPK memeriksa keduanya dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta Mustakim. Namun, dia tidak memenuhi panggilan.
“Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Artikel Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe, KPK Periksa Dua Pihak Swasta pertama kali tampil pada tangselxpress.com.