Cek Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Tangsel, Tarif Mulai Rp 25.000 Ribu

TANGSELXPRESS- Pemberlakukan tilang uji emisi kendaraan mulai diterapkan sejak 1 September hingga 30 November 2023. Bagi pengendara yang melintas di kawasan Jakarta dan tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 250 ribu kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

Setiap pengendara yang ingin melintasi Jakarta sudah diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar terhindar dari razia dan terkena tilang.

Uji emisi bisa dilakukan di beberapa tempat salah satunya bengkel resmi yang tersedia di Jabodetabek, bahkan di Tangerang Selatan tersedia uji emisi keliling di beberapa kecamatan.

Artikel Cek Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Tangsel, Tarif Mulai Rp 25.000 Ribu pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *