TANGSELXPRESS- Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pembeli kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Pembeli motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik akan mendapat bantuan dari pemerintah. Apa saja syarat dan cara mendapatkannya?
Pemerintah akan memberikan potongan senilai Rp 7 juta bagi pembeli motor listrik. Sementara untuk konsumen mobil listrik dan bus listrik belum diumumkan lebih rinci.
Perlu diketahui, pemberian subsidi kendaraan listrik ini tidak berlaku untuk semua motor atau mobil listrik. Pemerintah mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Cara mendapatkannya pun mudah, seperti membeli kendaraan baru pada umumnya konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi.
Nantinya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.
Artikel Catat Ya! Ini Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Nggak Pake Ribet pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






