Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Cilegon Dibekuk Polisi

RADARTANGSEL – Seorang pria inisial AS (45) di Cilegon, Banten, dibekuk polisi lantaran tega mencabuli putri kandungnya sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, tersangka melakukan pencabulan sejak bulan Juli dan terakhir tanggal 18 Desember 2022 dengan alamat di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Tersangka AS (45) melakukan perbuatan pencabulan di rumahnya sendiri terhadap anak kandungnya Mawar (15).

Peristiwa kpencabulan itu berawal AS tinggal bersama putrinya yang menjadi korban, sedangkan pelapor YI sekaligus isteri dan ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022.

Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya.

Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban.

Kejadian pencabulan itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.

Untuk mampertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” punkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *