RADARTANGSEL – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap seorang buronan atas nama Agus Apriliana. Dia adalah terpidana kasus korupsi yang kabur saat hendak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap Agus dilakukan pada Kamis (9/2) pukul 22.45 WIB di Jalan H Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang asal Kejaksaan Negeri Pati,” kata Sumedana dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Saat melakukan korupsi, Agus merupakan karyawan di Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Pati Kota. Dia sudah diadili atas kasus korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti.
Tindakan lancung tersebut dilakukan oleh Agus antara tahun 2005 sampai dengan 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 393.000.000.
Atas perbuatan itu, Agus diadili dan divonis bersalah oleh PN Semarang pada Desember 2014.

