Bupati Mamberamo Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

TANGSELXPRESS – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur.

Proyek tersebut berasal di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

“Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Ali di Jakarta, Jumat (23/12).

Ali menjelaskan, KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak itu.

Menurut dia, bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Tersangka Suap 

Artikel Bupati Mamberamo Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *