TANGSELXPRESS – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan (dkk) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus dugaan suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyita uang miliaran rupiah dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan dkk tersebut.
“Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp 1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan,” kata Ali Fikri di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Jakarta, Jumat (9/12).
Selain itu, lanjut Ali, KPK sampai saat ini juga telah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi,” ungkap Ali.
KPK, kata dia, memastikan bakal terus mendalami dugaan suap tersebut, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.
“Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki,” kata dia.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai penerima ialah RALAI.
Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Artikel Bupati Bangkalan Terjerat Kasus Suap, Segini Jumlah Uang yang Disita KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.