TANGSELXPRESS – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) bersama lima tersangka lainnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Latif bersama lima tersangka tersangka tersebut terjerat kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Abdul Latif merupakan pihak penerima kasus tersebut. Sedangkan lima tersangka selaku pemberi suap yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY). Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.
Artikel Bupati Bangkalan Ditahan KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.