BRI Pamulang Klarifikasi Tuduhan Nasabah Terkait Penahanan SHM, Penagihan Disebut Sesuai Prosedur

KOTA TANGSEL, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang BRI Pamulang memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai tudingan penyimpangan kredit yang dialami salah seorang nasabah berinisial MS, di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemimpin Cabang BRI Pamulang, Ibnu Maulana Suryo Syahriar menjelaskan, nasabah MS merupakan debitur penerima fasilitas Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang memperoleh pinjaman pada tahun 2024.

Menurut Ibnu, dalam pinjaman tersebut, MS mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya. Agunan tersebut
menjadi bagian dari fasilitas kredit dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku.

“Penggunaan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sesuai dengan ketentuan produk KUPRA yang berlaku,” kata Ibnu, Jumat 3 Juli 2026.

BRI menjelaskan, saat ini nasabah masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi. Atas kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan upaya penagihan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Proses penagihan, kata Ibnu, dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi yang baik kepada nasabah dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Seluruh proses penagihan dilakukan secara persuasif, mengedepankan komunikasi yang baik dengan nasabah, serta memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

BRI juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait tuduhan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang disebut berpotensi membuat nasabah kehilangan aset berupa rumah dan tanah yang dijadikan agunan.

Menanggapi hal tersebut, BRI memastikan seluruh proses pemberian kredit hingga penagihan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *