Bisnis Pornografi Internasional Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka

TANGSELXPRESS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Pori berhasil membongkar bisnis pornografi jaringan internasional. Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka.

Informasi yang brhasil dihimpun, sebanyak 6 tersangka tersebut masing-masing Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2, Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

Melansir NTMC Polri, dalam kasus bisnis pornografi internasional tersebut polisi menaksir ada perputaran uang mencapai triliunan rupiah yang dihasilkan dari penjualan koin untuk melihat video dalam aplikasi, Sabtu 4 Februari 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan terkait pengungkapan kasus bisnis pornografi jaringan internasional. Menurut Djuhandani, aplikasi tersebut setelah diselidiki menunjukkan konten asusila.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan.

Artikel Bisnis Pornografi Internasional Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *