Bharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Begini Respons Polri

RADARTANGSEL – Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menilai, putusan PN Jaksel terhadap Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (15/2).

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

“Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Namun, anggota Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati.

Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara.

Selanjutnya Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Diketahui, vonis terhadap Bharada E tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1) lalu.

Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *