Bawaslu Aceh Imbau Agar ASN Netral di Pemilu 2024

RADARTANGSEL – Bawaslu Aceh atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Panwaslih Aceh mencatat kecurangan Pemilu kerap melibatkan ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, menyebut pada Pemilu 2019 lalu terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum Pemilu, termasuk salah satunya mengenai netralitas ASN. Sembilan kasus di antaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi.

“ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, baik merasa karena tidak enak dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan pemilu 2024 dan lain sebagainya,” kata Fahrul dalam Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12).

Fahrul menegaskan tidak ada alasan pembenar apa pun bagi ASN terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan baik berupa sanksi administrasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau ke atasan langsung jika terdapat unsur pelanggaran pidana.

“Pengawas Pemilu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisian dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN, ” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi antar-lembaga serta Pemerintah Aceh dan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mencegah pelanggaran Pemilu nantinya.

Asisten III Pemerintah Aceh, Iskandar, mengatakan meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka harus menjaga netralitasnya. Jika melanggar, ASN akan akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.

“Ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dituntut bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apa pun,” sebutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *