TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri akan berupaya mejerat 6 tersangka dalam kasus bisnis pornografi internasional dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, Bareskrim Polri mendapati perputaran uang yang dilakukan 6 tersangka cukup besar hingga mencapai triliunan rupiah.
Melansir NTMC Polri, Bareskrim Polri akan mengupayakan kasus bisnis pornografi internasional dengan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sabtu 4 Februari 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan upaya penanganan kasus bisnis pornografi inernasional melalui TPPU.
“Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan,” terang Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro.
Dengan begitu, Djuhandani Rahardjo membeberkan, pihaknya akan memulai mengupayakan penanganan kasus tersebut dimulai dari rekening yang telah dilakukan pemblokiran.
Artikel Bareskrim Polri Upayakan Kasus Bisnis Pornografi Internasional Bisa Dijerat TPPU pertama kali tampil pada tangselxpress.com.