TANGSELXPRESS – Barang hasil rampasan milik empat terpidana perkara korupsi akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat terpidana tersebut yakni mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere.
Selanjutnya mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, dan psikolog Andririni Yaktiningsasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang negara tanpa kehadiran peserta lelang.
“Dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/11).
Adapun objek lelang terdiri atas dijual dalam satu paket berupa satu buah koper merek Pujols warna biru tua, satu buah koper merek President berwarna abu-abu silver, dan satu buah koper merek Condotti warna hijau dengan harga limit Rp 1.179.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 500.000,00.
Artikel Barang Rampasan Milik Empat Terpidana Korupsi akan Dilelang KPK, Ini Jadwalnya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.