TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8,3 juta hektare lahan hak guna usaha (HGU) belum terpetakan, sehingga dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana kajian yang dilakukan KPK terkait pemetaan korupsi layanan pertanahan tahun 2022. KPK memotret bahwa sengketa terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing).
“Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat, dengan luas mencapai 8,3 juta hektare,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ghufron menyampaikan hasil kajian tersebut di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (3/1).
Ia menjelaskan berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan, dengan rincian 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik, dan 60 persen perkara. Dalam periode yang sama juga ditemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah.
KPK menjelaskan penyebab terjadinya kasus-kasus itu, karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam), belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat Universal Transverse Mercator), dan terbitnya SK penetapan kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit.
Fakta itu didapati setelah KPK menganalisis data terhadap 299 berkas layanan HGU tahun 2021 dari sistem komputerisasi kantor pertanahan mulai dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan di 25 provinsi. Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pengujian standar layanan “service level agreement” (SLA).
Artikel Baca Pelan-Pelan Temuan KPK Ini, Ada 8,3 Juta Hektar Lahan HGU yang Belum Terpetakan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.