TANGSELXPRESS – Perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.
Kabar terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengabarkan bahwa menetapkan tiga tersangka pada perkara tersebut, Rabu (4/1).
Ketiga tersangka itu yakni insisl AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selanjutnya inisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari.
Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Posisi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, dimana dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.
“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” katanya pula.
Peran para Tersangka
Adapun peran para tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Artikel Babak Baru Perkara Korupsi Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.