TANGSELXPRESS – Perempuan inisial BR (37) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Ketua Relawan Anies Baswedan di Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari menegaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut tidak terkait dengan masalah politik.
“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun,” kata Wahyuni di Bukittinggi, Kamis (5/1).
Wahyuni mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lainnya.
“Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu,” katanya.
Sementara, Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, korban Idris Sanur (56) merupakan pengusaha sekaligus menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan.
Artikel Aniaya Ketua Relawan Anies Baswedan, Seorang Wanita Terancam Lima Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.