TANGSELXPRESS- Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan polisi agar meneruskan perkara KDRT hingga ke kejaksaan. Jadi jangan sampai perkaranya berhenti dengan penyelesaian restorative justice seperti pekara Billar-Lesti Kejora di Polres Jakarta Selatan.
Seperti kasus Billar-Lesti, kasus yang menjerat Ferry Irawan juga telah menjadi perhatian publik. Sehingga semestinya tidak bisa diselesaikan dengan makanisme restorative justice.
Artikel Akademisi Ingatkan Polisi Tidak Lakukan Restorative Justice KDRT Ferry Irawan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






