TANGSELXPRESS – Keberadaan apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Hal itu lantaran adanya pengembang apartemen tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi persyaratan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemkot Tangsel.
Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXLRESS menyampaikan, sebanyak 48 apartemen yang menjalankan aktivitasnya secara rutin di Tangsel. Namun, hanya 1 apartemen yang menyerahkan PSU Pemakaman.
Artinya, sebanyak 47 apartemen di Tangsel diketahui masih membandel lantaran tidak menyerahkan PSU Pemakaman, Kamis 3 November 2022.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizqiyah menjelaskan terkait itu.
Menurut Rizqi, baru satu apartemen yang menyerahkan PSU dari 48 apartemen yang beroperasi di Tangsel. Apartemen tersebut, kata Risqi, yang telah menyerahkan PSU Pemakaman yakni apartemen Maharta.
“Dari total 48 apartemen, baru satu yang menyerahkan. Apartemen Maharta. Itu kewajiban yah. Kalau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), itu dimanfaatkan oleh warga penghuni, tidak ada kewajiban menyerahkan ke pemerintah,” terang Rizqiyah saat dijumpai wartawan di DPRD Kota Tangerang Selatan.
Dengan demikian, Rizqi menjelaskan, kewajiban kepada pengembang apartemen dan rumah susun untuk menyerahkan PSU Pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang kini tengah dilakukan revisi.
Artikel 48 Apartemen di Tangsel Hanya 1 Apartemen yang Serahkan PSU Pemakaman pertama kali tampil pada tangselxpress.com.