TANGSELXPRESS – Pengamat kebijakan publik dari Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan menyoroti terkait adanya keberadaan apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu lantaran mayoritas apartemen di Tangsel dinilai menyalahi peraturan daerah (Perda).
Sekedar informasi, sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi bahwa 47 apartemen dari 48 apartemen yang ada di Tangsel tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi persyaratan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemkot Tangsel, Sabtu 5 November 2022.
Melihat hal tersebut, Tamil menilai tidak ada kepatuhan bagi pengelola apartemen kepada penerapan Perda di Tangsel. Lantaran, itu Tamil berpendapat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pengelola apartemen.
“Saya melihat ini tentang ketegasan penerapan Perda, apartemen itu sudah berdiri sekian tahun namun kepatuhan terhadap peraturan daerahnya tidak ada, maka ini masuk dalam unsur kesengajaan,” terang Tamil Selvan.
“Saya mendorong agar pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap para pengelola apartemen ini,” ujarnya.
Artikel 47 Apartemen di Tangsel Langgar Perda, Pengamat: Pemkot Tangsel Harus Bertindak Tegas pertama kali tampil pada tangselxpress.com.