TANGSELXPRESS – Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 mendatang. Hingga Selasa (21/11/2023) malam, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Atas dasar hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh sejumlah Pemprov tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/11/2023).
Artikel 3 Gubernur Tetapkan UMP 2024 tak Sesuai Aturan, 8 Provinsi Malah Belum Keluarkan Ketetapan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.