TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal memulai lelang kendaraan roda empat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Proses lelang ini akan dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL).
Dalam keterangannya, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Billy menjelaskan bahwa calon pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.
“Selain itu, calon peserta juga harus merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama sendiri,” ujar Billy dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Billy menambahkan bahwa lelang ini akan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) secara terbuka (open bidding) dengan browser lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id.
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan sejak penayangan iklan (ini) hingga Jum’at, (23/2), Pukul 09.05 waktu server,” terangnya.
Billy juga mengatakan bahwa objek lelang berada dalam kondisi apa adanya dan untuk informasi mengenai spesifikasi teknis objek lelang.
“Calon pembeli dapat mengeceknya (objek lelang) langsung di Kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) yang berada di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Pengecekan ini dapat dilakukan mulai dari tanggal 16 Februari hingga 22 Februari 2024. Selain itu, detail informasi mengenai pelelangan bisa dibaca secara rinci melalui website Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada domain www.tangerangselatankota.go.id. (arga)
Artikel Pemkot Tangsel Lelang Barang Milik Daerah, Ini Cara Daftarnya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.