RADARTANGSEL– Status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana itu, masing-masing kantor PT FTI, PT AL, PT IBS, PT SE, PT M, PT EM, dan PT ZI.
“Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari dan kami dalami,” ujar Kuntadi.
Dia menyebutkan, lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
“Untuk wilayahnya meliputi wilayah Indonesia terluar, tertinggal, pokoknya ter ter ter terpencil. Di Papua ada, Sulawesi, Kalimantan ada, di Sumatera, di NTT ada. Kemudian BTS itu ada sekian ribu titik,” ungkap Kuntadi.
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 dan terbagi dua tahap dengan target sebanyak 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan pada 4.200 lokasi rampung tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.