TANGSELXPRESS – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri, Rabu (2/11).
Keempat tersangka yakni inisial MK selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022.
Kemudian FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin. YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).
Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
“Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun,” beber Kuntadi.
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.
“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.
Artikel Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Impor Garam, Salah Satunya Mantan Dirjen di Kemenperin pertama kali tampil pada tangselxpress.com.