TANGSELXPRESS – Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
“Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
Hotman mengatakan, dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Artikel Teddy Minahasa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.