TANGSELXPRESS – Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyebut Putri ikut menembak korban Yosua.
“Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas,” kata Febri ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10), Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yosua bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang. Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.
“Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan,” kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Febri kembali menegaskan tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri. Dia menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Artikel Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ikut Tembak Brigadir Yosua pertama kali tampil pada tangselxpress.com.