TANGSELXPRESS – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.
“Saya kira ini akan efektif jika terlaksana dengan baik,” kata Fickar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Namun, ia mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota yang melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana perintah Kapolri.
“Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan,” ujarnya.
Sebelumnya pada (21/10), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Artikel Polantas Dilarang Lakukan Tilang Manual, Pakar: Itu akan Efektif pertama kali tampil pada tangselxpress.com.