TANGSELXPRESS – Resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, artis fenomenal Nikita Mirzani akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan itu buntut laporan dari Dito Mahendra yang telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa 25 Oktober 2022 malam kemarin. Meski begitu, sempat terjadi perdebatan saat proses penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Rabu 26 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjutak memiliki alasan untuk menahan Nikita Mirzani. Menurut Freddy, Nikita Mirzani ditahan lantaran sudah memenuhi unsur objektif Pasal 21 ayat 4, bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Artikel Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Serang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.