TANGSELXPRESS – Dua terpidana dalam perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dijebloskan ke pembaga pemasyarakatan (lapas) Samarinda.
Dua terpidana yang dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
“Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).
Ali menjelaskan, terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Selain itu, juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta.
Sementara itu, kata dia, terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dam 6 bulan dikurangi masa penahanan. Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.
Artikel Dua Terpidana Kasus Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Dijebloskan ke Lapas Samarinda pertama kali tampil pada tangselxpress.com.