TANGSELXPRESS – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Rabu (26/10).
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Achmad.
Namun demikian, Achmad tidak menjelaskan lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai Senin (24/10) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10).
Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Artikel Bupati Bangkalan Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.