TANGSELXPRESS – Polisi masih mendalami kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Salah satunya dengan memeriksa 10 pemeran film porno sebagai tersangka. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan mereka belum diperlukan. Saat ini penyidik masih berfokus pemeriksaan para tersangka.
“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan,” ungkap Ade Safri kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (16/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
Artikel 10 Tersangka Film Porno di Jaksel Belum Ditahan Usai Diperiksa, Begini Kata Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.