Waspada, Tipiring hingga Sanksi Berat Siap Menjerat Pembakar Sampah Ilegal di Tangsel

TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Ditemui di Puspemkot Tangsel, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan bahwa sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi berat yakni kurungan.

“Paling berat kurungan badan (penjara) tiga bulan, atau denda bisa sampai Rp50 juta,” kata Pilar dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/8).

Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Artikel Waspada, Tipiring hingga Sanksi Berat Siap Menjerat Pembakar Sampah Ilegal di Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *